Gugatan untuk Kepentingan Umum

  1. Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masya¬rakat dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen
  2. Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan

    Misalnya:

    1. Undang-undang No. 23. Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus disyaratkan bahwa organisasi lingkungan tersebut harus:

      1. Berbentuk badan hukum atau yayasan

      2. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup

      3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya

    2. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, bahwa LPKSM harus:

      1. Berbentuk badan hukum atau yayasan

      2. Anggaran dasarnya menyebutkan dengan tugas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan melaksana¬kan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya

      3. Untuk mendapat pengakuan sebagai LPKSM, harus dipenuhi syarat-syarat terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/kota dan bergerak dalam bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar LPKSM

  3. Dalam perkara lingkungan, yang dapat dituntut adalah tuntutan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil

  4. Dalam perkara perlindungan konsumen yang dapat dituntut adalah ganti kerugian sepanjang atau terbatas pada kerugian atau ongkos-ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh penggugat

  5. Selain dari itu dapat juga dituntut:

    1. Penghentian kegiatan

    2. Permintaan maaf

    3. Pembayaran uang paksa (dwangsom)

Sumber:

- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 65-66. 

 

 

 

Artikel Hukum

  • MAHKAMAH AGUNG

    "MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

    H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum (Ketua Kamar Pengawasan MA)
     Selengkapnya

  • PENGADILAN NEGERI MEDAN

    DAPATKAH MENYITA ASSET KORUPTOR DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI ?

    Ibnu Kholik, S.H., M.H.
    Selengkapnya
  • PENGADILAN NEGERI MEDAN

    Mutual legal assistance in criminal matter Harapan atas Mandeknya RUU Perampasan Asset

    Ibnu Kholik, S.H., M.H.
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "SISTEM KAMAR DALAM MAHKAMAH AGUNG : UPAYA MEMBANGUN KESATUAN HUKUM"

    PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    PIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)

    Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA"

    PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA"

    SOBANDI-Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
    Selengkapnya

Tautan Terkait

  • MAHKAMAH AGUNG RI

  • BADILUM

  • PENGADILAN TINGGI MEDAN

  • KEJAKSAAN NEGERI

  • PEMERINTAH KOTA MEDAN

  • KEPOLISIAN WILAYAH MEDAN

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Telp. / Fax. 061-4515847

Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.