KEBERHASILAN DIVERSI

Sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Pada hari Kamis, 14 September 2023 di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Medan dilakukan Diversi pada perkara pidana anak No.79/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn dengan dihadiri oleh Orangtua Anak, Korban, Penasehat Hukum. Adapun sebagai Fasilitator Diversi adalah Bapak Immanuel, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Dalam musyawarah diversi yang dilakukan, akhirnya dapat diupayakan perdamaian, Oleh karena itu dibuat Kesepakatan Diversi antara Para Pihak.