Pelaksanaan Isi Putusan Perkara Nomor 115/Eks/2023/430/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn
Termohon Eksekusi pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 dihadapan Plh Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi bunyi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 430/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn tanggal 30 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1848 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu berupa pembayaran hak-hak Pemohon Eksekusi dengan total nilai seluruhnya Rp. 38.607.721.- (tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah)