MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"
Telah dilakukan Eksekusi Sukarela di Pengadilan Negeri Medan, dan para Pihak yaitu Pemohon Eksekusi, semula disebut sebagai Penggugat (i.c. AZHARI BIMANTARA) , yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada GOLAN BP. HASIBUAN, S.H. yaitu : "Menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.4.782.888 untuk memenuhi bunyi/isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan, Nomor 273/PDT.SUS-PHI/2022/PN.MDN Tanggal 21 Des 2022" dan Termohon Eksekusi, semula disebut Tergugat /Termohon Kasasi, (i.c. PT. Agung GIAT MANDIRI), tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun lagi dikemudian hari.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Telp. / Fax. 061-4515847
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.