Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 23/Eks/2023/KPKNL/PN.Mdn

Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus didampingi oleh 2(dua) orang saksi pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2023 melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah seluas 379 m2 berikut 1(satu) unit bangunan permanen dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Perjuangan No.7 Kelurahan/Desa Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota, propinsi Sumatera Utara dikenal dengan SHM No. 00029/Pasar Merah Barat dahulu atas nama Lismardi Hendra sekarang atas nama Indra Gunawan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Eks/2023/KPKNL/PN.Mdn tanggal 23 Juni 2023.