Pelaksanaan Isi Putusan PHI Nomor 281 K/Pdt.Sus-PHI/2023 jo 135/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn oleh Termohon Eksekusi

Termohon Eksekusi dihadapan Panitera Muda PHI dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023 memenuhi isi putusan perkara PHI Nomor 281 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang memperbaiki Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn tanggal 5 September 2022 berupa pembayaran hak-hak Pemohon Eksekusi yaitu hak pesangon, penghargaan masa kerja dan upah selama proses pemutusan hubungan kerja sejumlah Rp. 512.890.410,- (lima ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah)