HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0  BERAKHLAK

Dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan daerah hukumnya meliputi wilayahdengan luas kurang lebih 26.510 Km2 yang terdiri dari 21 kecamatan sebagai berikut:

  1. Kecamatan Medan Marelan
  2. Kecamatan Medan Baru
  3. Kecamatan Medan Petisah
  4. Kecamatan Medan Timur
  5. Kecamatan Medan Labuhan
  6. Kecamatan Medan Sunggal
  7. Kecamatan Medan Kota
  8. Kecamatan Medan Deli
  9. Kecamatan Medan Polonia
  10. Kecamatan Medan Tembung
  11. Kecamatan Medan Barat
  12. Kecamatan Medan Tuntungan
  13. Kecamatan Medan Maimun
  14. Kecamatan Medan Belawan
  15. Kecamatan Medan Area
  16. Kecamatan Medan Selayang
  17. Kecamatan Medan Johor
  18. Kecamatan Medan Denai
  19. Kecamatan Medan Helvetia
  20. Kecamatan Medan Amplas
  21. Kecamatan Medan Perjuangan

Pengadilan Negeri Medan tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: “ “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan”. Pada Pengadilan Negeri Medan terdapat empat pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tipikor, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Setiap pengadilan khusus ini memiliki kompetensi absolute dan relative untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang yang membentuknya.

Wilayah hukum pengadilan-pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri Medan adalah sebagai berikut:

  • Pengadilan Niaga Medan:
  1. Sumatera Utara
  2. Riau
  3. Sumatera Barat
  4. Bengkulu
  5. Jambi
  6. Daerah Istimewa Aceh
  • Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan daerah hukumnya meliputi wilayah Sumatera Utara.