Dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan daerah hukumnya meliputi wilayahdengan luas kurang lebih 26.510 Km2 yang terdiri dari 21 kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Medan Marelan
- Kecamatan Medan Baru
- Kecamatan Medan Petisah
- Kecamatan Medan Timur
- Kecamatan Medan Labuhan
- Kecamatan Medan Sunggal
- Kecamatan Medan Kota
- Kecamatan Medan Deli
- Kecamatan Medan Polonia
- Kecamatan Medan Tembung
- Kecamatan Medan Barat
- Kecamatan Medan Tuntungan
- Kecamatan Medan Maimun
- Kecamatan Medan Belawan
- Kecamatan Medan Area
- Kecamatan Medan Selayang
- Kecamatan Medan Johor
- Kecamatan Medan Denai
- Kecamatan Medan Helvetia
- Kecamatan Medan Amplas
- Kecamatan Medan Perjuangan
Pengadilan Negeri Medan tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: “ “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan”. Pada Pengadilan Negeri Medan terdapat lima pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Hubungan Industrial. Setiap pengadilan khusus ini memiliki kompetensi absolute dan relative untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang yang membentuknya.
Wilayah hukum pengadilan-pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri Medan adalah sebagai berikut:
- Pengadilan Niaga Medan:
- Sumatera Utara
- Riau
- Sumatera Barat
- Bengkulu
- Jambi
- Daerah Istimewa Aceh
- Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan daerah hukumnya meliputi wilayah Sumatera Utara.